08 Desember 2008

Keterampilan Proses IPA — Kerja Ilmiah



Keterampilan proses IPA merupakan seperangkat keterampilan yang digunakan para ilmuwan untuk melakukan penyelidikan ilmiah. Keterampilan proses ipa dapat dibedakan menjadi sejumlah keterampilan proses yang perlu dikuasai bila seseorang hendak mengembangkan pengetahuan ipa dan metodenya.


Carin, 1992, menyampaikan beberapa alasan tentang pentingnya keterampilan proses, yaitu :


(1) dalam prakteknya apa yang dikenal dalam ipa merupakan hal yang tidak terpisahkan dari metode penyelidikan. Mengetahui IPA tidak hanya sekedar mengetahui materi ke-IPA-annnya saja, tetapi terkait pula dengan mengetahui bagaimana cara untuk mengumpulkan fakta dan menghubungkan fakta-fakta untuk membuat sutu penafsiran atau kesimpulan;


(2) keterampilan proses IPA merupakan keterampilan belajar sepanjang hayat yang dapat digunakan bukan saja untuk mempelajari berbagai macam ilmu tetapi juga dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.Keterampilan proses yang digunakan dalam pembelajaran IPA, didasarkan pada serangkaian langkah-langkah kegiatan yang biasanya ditempuh oleh para ilmuwan untuk mendapatkan atau menguji suatu pengetahuan yang dapat berupa konsep atau prinsip.


Beberapa keterampilan proses IPA antara lain adalah :


(1) observasi;


(2) inferensi;


(3) merumuskan masalah;


(4) melakukan prediksi dan membuat hipotesis;


(5) merancang penyelidikan;


(6) melakukan interpretasi dan komunikasi ilmiah.

Menjadi Guru yang Profesional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia :
Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.
Profesional adalah 1 bersangkutan dng profesi ; 2 memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya ; 3 mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir)
Maka Guru yang profesional adalah mereka yang pekerjaannya mengajar dan dalam menjalankan pekerjaannya itu dituntut harus memiliki kepandaian khusus dan menerima pembayaran yang layak atas pekerjaannya tersebut.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2005 yang lalu. Besar harapan, kehadiran UU tersebut dapat mengubah wajah suram guru Indonesia yang berimplikasi pada meningkatnya kualitas pendidikan. UU tersebut telah mengakui kedudukan guru dan dosen sebagai sebuah profesi yang memberi konsekuensi kepada guru dan dosen untuk mengajar secara profesional. Profesional, seperti yang disebutkan dalam UU tersebut, menyaratkan bahwapekerjaan guru dan dosen menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahliandengan standar tertentu dan memerlukan pendidikan profesi.Berkaitan dengan guru secara khusus, UU tersebut mengatur berbagai hal seperti,kualifikasi, kompetensi dan sertifkasi, hak dan kewajiban, pembinaan danpengembangan, penghargaan, perlindungan dan organisasi profesi yang ujungnyaakan bermuara pada guru yang profesional. Menjadi pertanyaan penting kemudianadalah apakah isi dari UU tersebut akan mampu melahirkan guru yang profesional ?Lebih jauh dari itu pertanyaan yang sangat mendasar, apakah secara implisit kehadiran UU tersebut telah mampu mengubah potret suram pendidikan di negeri kita ?
Pembatasan masalah untuk menjawab itu tentunya cukup mengkaji salah satu pasal dari UU No 14 tahun 2005 yaitu pasal 8 yang berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensikepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melaluipendidikan profesi. Lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan UU tersebut,kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia,arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosialmerupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan pesertadidik, sesama guru, orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar.Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luasdan mendalam.Dari kewajiban di atas, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan. Misalnyaberkaitan dengan kualifikasi akademik, yaitu S-1 atau D-4, pada hal sebelumnyaPemerintah telah melakukan penyetaraan D-2 bagi guru-guru SD yang berijazahsetingkat SPG dan penyetaraan D-3 bagi guru-guru SMP yang berijazah setingkatD-2. Upaya peningkatan kualitas guru dengan program penyetaraan ini saja belummenunjukkan hasilnya terhadap peningkatan profesionalitas guru malah UU sudahmewajibkan peningkatan kualifikasi akademik.Berikutnya, berkaitan dengan sertifikasi pendidikan menimbulkan kerancuan denganprogram akta IV. Kekhawatiran yang timbul kemudian adalah program-program inihanya berorientasi proyek dan formalitas belaka. Apalagi sertifikasi ini menjadisalah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan Pemerintah mempunyaikewajiban dalam 10 tahun ke depan untuk melakukan sertifikasi ini.Berkaitan dengan kompetensi guru, pada kenyataannya, sistem pendidikan di negarakita tidak mendukung perwujudan kompetensi tersebut. Misalnya, dalam melakukanevaluasi hasil belajar sebagai salah satu bagian dari kompetensi pedagogik,ternyata dirampas oleh pemerintah dengan pelaksanaan UN. Evaluasi (baca : UN) yang dilakukan dalam waktu beberapa jam telah menjadi justifikasi bagi prestasi belajar siswa selama sekolah. Mengesampingkan nilai harian yang dievaluasi olehguru yang berarti juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Pertanyaannya sekarang adalah menjadi guru yang profesional itu adalah kewajiban profesi yang harus muncul secara internal dari personal guru itu sendiri atau ada kewajiban pihak birokrasi (sebagai pembuat kebijakan di level manajemen) yang harus memberikan ruang gerak seluas-luasnya kepada guru untuk menjadikan dirinya profesional ?

27 November 2008

PROGRAM MGMP KIMIA SMA

1. Sosialisasi Program Pemberdayaan MGMP KIMIA SMA Tahun 2008
Tujuan :
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi tentang kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan MGMP.

Indikator Keberhasilan kegiatan ini adalah jika :
a. Peserta memahami kebijakan pemerintah tentang Pemberdayaan MGMP
b. Peserta memahami fungsi dan manfaat Program Pemberdayaan MGMP Kimia SMA Kabupaten Bogor

Kegiatan :
Penyampaian informasi tentang Kebijakan Pemerintah tentang Program Pemberdayaan MGMP

2. Peningkatan Wawasan Kependidikan
Tujuan :
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan kependidikan bagi peserta MGMP.

Indikator Keberhasilan kegiatan ini adalah jika :
a. Peserta memahami filosophi pendidikan dan teori-teori belajar.
b. Peserta memahami kebijakan pemerintah di bidang pendidikan saat ini.
c. Peserta memahami Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
d. Peserta dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
e. Peserta dapat menyusun Silabus
f. Peserta dapat menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
g. Peserta dapat menyusun dan mengembangkan sistem penilaian

Kegiatan :
a. Penyampaian materi Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
b. Penyampaian materi Filosophi Pendidikan dan Teori Belajar
c. Penyampaian materi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
d. Penyampaian materi penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru Pemandu
e. Peserta melaksanakan praktik penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan presentasi hasil kerja
f. Peserta melaksanakan praktik penyusunan Silabus dan presentasi hasil kerja.
g. Peserta melaksanakan praktik penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan presentasi hasil kerja.

3. Peningkatan Kompetensi Akademik
Tujuan :
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penguatan materi substansi/akademik mata pelajaran.

Indikator Keberhasilan kegiatan ini adalah jika :
a. Peserta memahami standar isi dan struktur kurikulum mata pelajaran kimia.
b. Peserta mendapatkan penguatan materi akademik.
c. Peserta mampu menyusun dan mengembangkan bahan ajar
d. Peserta dapat menyampaikan dan mencermati kelemahan-kelemahan dan kelebihan-kelebihan dalam sebuah proses pembelajaran.
e. Peserta dapat merancang dan melaksanakan praktikum dengan baik.

Kegiatan
a. Penyampaian materi standart isi dan struktur mata pelajaran kimia SMA
b. Diskusi materi-materi yang dianggap sulit dipahami dan sulit diajarkan pada mata pelajaran Kimia.
c. Latihan Penyusunan dan pengembangan bahan ajar (diarahkan yang berbasis IT)
d. Real Teaching, pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas yang dilanjutkan dengan analisa.
e. Uji Coba Praktikum

4. Peningkatan Kemampuan Paedagogik
Tujuan :
Tujaun dari kegiatan ini adalah meningkatkan kemampuan peserta dalam memfasilitasi pembelajaran secara efektif dan menyenangkan

Indikator keberhasilan program ini adalah :
a. Peserta menguasai model-model pembelajaran yang efektif dan menyenangkan
b. Peserta dapat merancang model pembalajaran yang efektif dan menyenangkan.

Kegiatan
a. Penyampaian materi dan simulasi model-model pembelajaran
b. Latihan pembuatan rancangan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.

5. Identifikasi Masalah Pembelajaran di Kelas
Tujuan :
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengidentifikasi masalah-masalah pembelajaran yang dialami guru sehari-hari di kelas

Indikator Pencapaian program ini adalah :
a. Peserta dapat secara bersama-sama mengidentifikasi dan inventarisasi masalah yang dihadapi di kelas
b. Peserta mendapatkan solusi pemecahan masalah yang dihadapi dikelas melalui forum diskusi.
c. Peserta dapat melakukan “Self identification” masalah yang terjadi di kelas dan mendapatkan solusi pemecahan masalah tersebut.

Kegiatan :
a. Diskusi pengidentifikasian dan penginventarisasian masalah yang dihadapi di kelas.
b. Diskusi solusi pemecahan masalah yang dihadapi di kelas.
c. Simulasi masalah yang di hadapi di kelas dan cara pemecahannya.

6. Pengembangan Wawasan Teknologi Informasi

Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penambahan wawasan informasi kepada peserta MGMP dan meningkatkan kemampuan di bidang teknologi Informasi.

Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah :
a. Peserta menguasai dasar-dasar penggunan komputer.
b. Peserta dapat menggunakan komputer untuk membuat administrasi pengajaran.
c. Peserta dapat menggunakan komputer untuk membuat media presentasi pembelajaran sederhana.
d. Peserta dapat menggunakan komputer untuk melakukan akses internet dasar (browsing dan email)
e. Peserta dapat melakukan interaksi maya dengan menggunakan internet (mailing list dan weblog)

Kegiatan :
a. Penyampaian materi dasar-dasar komputer dan praktek penggunaannya.
b. Praktik penggunaan komputer untuk membuat adminstrasi pengajaran (pengolah kata dan pengolah angka)
c. Praktik penggunakan komputer untuk membuat media presentasi pembelajaran sederhana.
d. Penyampaian materi internet dasar.
e. Praktik interaksi maya penggunaan internet

7. Pengembangan Profesi / Pembuatan PTK
Tujuan :
Tujuan Kegiatan ini adalah untuk memberikan dasar-dasar penelitian tindakan kelas kepada peserta.

Indikator Keberhasilan dari program ini adalah
a. Peserta memahami konsep, langkah-langkah penulisan Penelitian Tindakan Kelas )
b. Peserta dapat membuat perencanaan awal pembuatan PTK
c. Guru dapat menyusun Penelitian Tindakan Kelas

Kegiatan :
a. Penjelasan materi tentang konsep dan langkah-langkah penulisan PTK.
b. Guru melaksanakan praktik pembuatan rencana awal pembuatan PTK
c. Guru melaksnakan praktik penyusunan PTK